Mantan Dirut Timah Dicecar Hakim Soal Bayar Lebih Mahal ke RBT

JAKARTA – Majelis hakim mencecar mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, terkait pemberian harga khusus untuk smelter swasta PT Refined Bangka Tin (PT RBT), yang diwakili oleh Harvey Moeis. Hakim mempertanyakan apakah harga khusus tersebut diberikan karena PT RBT diwakili oleh Harvey.
Ini diajukan kepada Riza, yang hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (28/10/2024). Riza juga merupakan terdakwa dalam kasus ini, memberikan kesaksian untuk terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019, dan Rosalina sebagai General Manager Operasional PT Tinindo Internusa dari Januari 2017 hingga 2020.
Dalam kasus ini, PT Timah dikatakan bekerja sama sewa peralatan pengolahan timah dengan lima smelter swasta. Harga yang disepakati adalah USD 3.700 per ton Sn untuk PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa.
Sementara itu, PT RBT mendapatkan harga USD 4.000 per ton Sn. Hakim kemudian mempertanyakan alasan harga yang lebih tinggi untuk PT RBT.
“Kenapa kok dibedakan untuk RBT? Apakah karena waktu itu ada Harvey Moeis di situ?” tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Riza.
“Karena yang kalau yang lainnya semuanya ada Harvey Moeis semuanya USD 4.000 atau seperti itu?” tanya hakim.
“Nggak, Yang Mulia,” jawab Riza.
Mochtar mengatakan harga itu ditetapkan karena PT RBT memiliki sertifikasi The International Organization for Standardization (ISO) hingga laboratorium. Dia mengatakan hal itu menjadi pembeda PT RBT dengan smelter lain.
“Kalau dari info yang saya terima memang kualitas dari smelter RBT ada sertifikasi ISO, ada sertifikasi peralatan,” kata Riza.
Riza mengatakan harga sewa peralatan mengalami penurunan pada 2020. Dia mengatakan penurunan harga terjadi karena kesulitan mencari bijih timah saat pandemi dan harga timah juga turun.
“Apakah benar pada akhirnya sampai ke angka 2.500?” tanya hakim.
“Di 2020, Yang Mulia, karena 2020 ada pandemi, harga logam makin turun makin turun,” jawab Riza.
“Dan pada akhirnya dihentikan perjanjiannya?” tanya hakim.
“Betul, Yang Mulia, karena makin sulit, pertama makin sulit nyari bijih timah pada saat itu pandemi, banyak masyarakat penambang juga nggak banyak aktivitas,” jawab Riza.
Kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah itu berlangsung pada 2018-2020. Riza mengatakan PT Timah yang mengusulkan penghentian kerja sama tersebut.
“PT Timah mengusulkan penghentian,” jawab Riza.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada Rabu (14/8/2024), disebutkan bahwa Harvey bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah. Harvey diduga bersekongkol dengan terdakwa lain dalam proses pemurnian timah yang berasal dari tambang ilegal di wilayah tambang milik PT Timah, BUMN tersebut.
Jaksa menyatakan kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah PT Timah dengan lima smelter swasta itu hanya akal-akalan belaka. Jaksa mengatakan harga sewanya juga jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.
Jaksa mengungkapkan bahwa suami artis Sandra Dewi itu meminta smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan yang diperoleh, seolah-olah dialokasikan untuk dana corporate social responsibility (CSR).
Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan pengusaha kaya asal Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, sementara Helena didakwa menerima dana dari dugaan korupsi tersebut. (Pr/dbs)






